Beritapacitan.com, PACITAN – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, malam Idul Adha 1442 H, Masjid Agung Darul Falah Pacitan, Jawa Timur terlihat malam ini Senin (19/7/2021) tampak sepi dan tidak terdengar gema takbir berkumandang.
Dalam pantauan Media Beritapacitan.com usai shalat Isya’ lampu penerangan Masjid Agung Pacitan juga tampak redup dan tidak satupun jamaah ditemukan di dalamnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 451/424/408.13/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha.
Sekaligus petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M. di Kabupaten Pacitan yang point pentingnya antara lain.
Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah dan secara virtual. Pelaksanaan Qurban sesuai dengan Syariat Islam dan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) menjaga jarak, dan kebersihan alat.
Berikut Panduan pelaksanaan Kurban 1442 H.
1. Penyembelihan dan kriteria hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas serta pihak yang berkurban.
3. Penerapan kebersihan alat (disinfeksi alat dan area penyembelihan)
4. Masa Penyembelihan berlangsung 3 hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) untuk hindari kerumunan
5. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R)
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di Masa PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Kemenag No. 17 Tahun 2021.(yf/red)